jawaban modul 14
1.
Jelaskanpengertianmengenai
AMDAL, bagaimanapendapatsaudaramengenaihaltersebut ?
AMDAL
adalahkajianmengenaidampakbesardanpentinguntukpengambilankeputusansuatuusahadan/ataukegiatan
yang direncanakanpadalingkunganhidup yang diperlukanbagi proses pengambilankeputusantentangpenyelenggaraanusahadan/ataukegiatan
(PeraturanPemerintah No. 27 tahun 1999
tentangAnalisisMengenaiDampakLingkungan).
PendapatsayamengenaiAnalisismengenaidampaklingkungan (AMDL) adalah :
memangseharusnyaterdapatpengawas AMDL agar pembangunan-pembangunanproyektidakmembuatrusaklingkunganalam
yang telahada. AMDL menurutsayaakanmemberikankeputusan yang
bijakuntukpembangunan-pembangunanproyek yang akandilaksanaan.
JadiAMDLpuntidakakanmerugikanlingkunganhidupsekitarbaiktumbuhan ,hewan-hewan ,
sertamanusiaitusendiri
2. Berikan
penjelasan mengenai dokumen AMDAL !
Dokumen AMDAL terdiridari :
- DokumenKerangkaAcuanAnalisisDampakLingkunganHidup (KA-ANDAL)
- DokumenAnalisisDampakLingkunganHidup (ANDAL)
- DokumenRencanaPengelolaanLingkunganHidup (RKL)
- DokumenRencanaPemantauanLingkunganHidup (RPL)
Tigadokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukanbersama-samauntukdinilaiolehKomisiPenilai AMDAL. Hasilpenilaianinilah yang menentukanapakahrencanausahadan/ataukegiatantersebutlayaksecaralingkunganatautidakdanapakahperludirekomendasikanuntukdiberiijinatautidak.
3. Jelaskan mengenai kegunaan AMDAL !
Bahanbagiperencanaanpembangunanwilayah
Membantu
proses
pengambilankeputusantentangkelayakanlingkunganhidupdarirencanausahadan/ataukegiatan
Memberimasukanuntukpenyusunandisainrinciteknisdarirencanausahadan/ataukegiatan
Memberimasukanuntukpenyusunanrencanapengelolaandanpemantauanlingkunganhidup .Memberiinformasibagimasyarakatatasdampak
yang ditimbulkandarisuaturencanausahadanataukegiatan
4. Bagaimana prosedur AMDAL ?
Prosedur AMDAL terdiridari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumumandankonsultasimasyarakat
- Penyusunandanpenilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunandanpenilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisanataukerapjugadisebut proses seleksikegiatanwajib AMDAL, yaitumenentukanapakahsuaturencanakegiatanwajibmenyusun AMDAL atautidak.
Proses pengumumandankonsultasimasyarakat. BerdasarkanKeputusanKepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsawajibmengumumkanrencanakegiatannyaselamawaktu yang ditentukandalamperaturantersebut, menanggapimasukan yang diberikan, dankemudianmelakukankonsultasikepadamasyarakatterlebihdulusebelummenyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untukmenentukanlingkuppermasalahan yang akandikajidalamstudi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelahselesaidisusun, pemrakarsamengajukandokumen KA-ANDAL kepadaKomisiPenilai AMDAL untukdinilai. Berdasarkanperaturan, lama waktumaksimaluntukpenilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luarwaktu yang dibutuhkanolehpenyusununtukmemperbaiki/menyempurnakankembalidokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukandenganmengacupada KA-ANDAL yang telahdisepakati (hasilpenilaianKomisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelahselesaidisusun, pemrakarsamengajukandokumen ANDAL, RKL dan RPL kepadaKomisiPenilai AMDAL untukdinilai. Berdasarkanperaturan, lama waktumaksimaluntukpenilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luarwaktu yang dibutuhkanolehpenyusununtukmemperbaiki/menyempurnakankembalidokumennya.
5. Siapa yang bertugas menyusun AMDAL dan pihak mana
saja yang terlibat dalam proses AMDAL ?
Pihak-pihak yang terlibatdalam proses AMDAL adalahKomisiPenilai
AMDAL, pemrakarsa, danmasyarakat yang berkepentingan.
KomisiPenilai AMDAL adalahkomisi yang bertugasmenilaidokumen AMDAL. Di tingkatpusatberkedudukan di KementerianLingkunganHidup, di tingkatPropinsiberkedudukan di Bapedalda/lnstansipengelolalingkunganhidupPropinsi, dan di tingkatKabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansipengelolalingkunganhidupKabupaten/Kota. Unsurpemerintahlainnya yang berkepentingandanwargamasyarakat yang terkenadampakdiusahakanterwakili di dalamKomisiPenilaiini. Tata kerjadankomposisikeanggotaanKomisiPenilai AMDAL inidiaturdalamKeputusanMenteri Negara LingkunganHidup, sementaraanggota-anggotaKomisiPenilai AMDAL di propinsidankabupaten/kotaditetapkanolehGubernurdanBupati/Walikota.
Pemrakarsaadalah orang ataubadanhukum yang bertanggungjawabatassuaturencanausahadan/ataukegiatan yang akandilaksanakan. Masyarakat yang berkepentinganadalahmasyarakat yang terpengaruhatassegalabentukkeputusandalam proses AMDAL berdasarkanalasan-alasanantara lain sebagaiberikut: kedekatanjaraktinggaldenganrencanausahadan/ataukegiatan, faktorpengaruhekonomi, faktorpengaruhsosialbudaya, perhatianpadalingkunganhidup, dan/ataufaktorpengaruhnilai-nilaiataunorma yang dipercaya. Masyarakatberkepentingandalam proses AMDAL dapatdibedakanmenjadimasyarakatterkenadampak, danmasyarakatpemerhati.
KomisiPenilai AMDAL adalahkomisi yang bertugasmenilaidokumen AMDAL. Di tingkatpusatberkedudukan di KementerianLingkunganHidup, di tingkatPropinsiberkedudukan di Bapedalda/lnstansipengelolalingkunganhidupPropinsi, dan di tingkatKabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansipengelolalingkunganhidupKabupaten/Kota. Unsurpemerintahlainnya yang berkepentingandanwargamasyarakat yang terkenadampakdiusahakanterwakili di dalamKomisiPenilaiini. Tata kerjadankomposisikeanggotaanKomisiPenilai AMDAL inidiaturdalamKeputusanMenteri Negara LingkunganHidup, sementaraanggota-anggotaKomisiPenilai AMDAL di propinsidankabupaten/kotaditetapkanolehGubernurdanBupati/Walikota.
Pemrakarsaadalah orang ataubadanhukum yang bertanggungjawabatassuaturencanausahadan/ataukegiatan yang akandilaksanakan. Masyarakat yang berkepentinganadalahmasyarakat yang terpengaruhatassegalabentukkeputusandalam proses AMDAL berdasarkanalasan-alasanantara lain sebagaiberikut: kedekatanjaraktinggaldenganrencanausahadan/ataukegiatan, faktorpengaruhekonomi, faktorpengaruhsosialbudaya, perhatianpadalingkunganhidup, dan/ataufaktorpengaruhnilai-nilaiataunorma yang dipercaya. Masyarakatberkepentingandalam proses AMDAL dapatdibedakanmenjadimasyarakatterkenadampak, danmasyarakatpemerhati.
6.
Jelaskanmengenai UKL danUPL !
UpayaPengelolaanLingkunganHidup (UKL)
danUpayaPemantauanLingkunganHidup (UPL) adalahupaya yang
dilakukandalampengelolaandanpemantauanlingkunganhidupolehpenanggungjawabdanataukegiatan
yang tidakwajibmelakukan AMDAL (KeputusanMenteri Negara LingkunganHidupNomor 86
tahun 2002
tentangPedomanPelaksanaanUpayaPengelolaanLingkunganHidupdanUpayaPemantauanLingkunganHidup).
Kegiatan yang tidakwajibmenyusun AMDAL tetapharusmelaksanakanupayapengelolaanlingkungandanupayapemantauanlingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukanbagikegiatan yang tidakdiwajibkanmenyusun AMDAL dandampakkegiatanmudahdikeloladenganteknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakanperangkatpengelolaanlingkunganhidupuntukpengambilankeputusandandasaruntukmenerbitkanijinmelakukanusahadanataukegiatan.
Berikanpenjelasanmengenaikaitan AMDAL dengandokumenataukajianlingkungan
Kegiatan yang tidakwajibmenyusun AMDAL tetapharusmelaksanakanupayapengelolaanlingkungandanupayapemantauanlingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukanbagikegiatan yang tidakdiwajibkanmenyusun AMDAL dandampakkegiatanmudahdikeloladenganteknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakanperangkatpengelolaanlingkunganhidupuntukpengambilankeputusandandasaruntukmenerbitkanijinmelakukanusahadanataukegiatan.
Berikanpenjelasanmengenaikaitan AMDAL dengandokumenataukajianlingkungan
lainnya !
7.
Sudahcukupbanyakperaturandanperundanganmengenailingkunganhidup
yangdikeluarkanpemerintah, tetapikenyataannyapersoalanlingkunganhidup
semakinparahdanjarangsekali yang diselesaikansecaratuntas. Bagaimana
Jawab : Menurutsayahalinikembalilagipadakesadaranindividuterhadaplingkungan.
Jikadilihatpadakasus yang terjadisekarangini,
sudahdapatdiindikasikanbahwakepedulianterhadaplingkungandikatakankurang,
karenamakinkomplexnyapermasalahan yang dihadapimembuatpihak yang
harusnyabertugasdalammenyelesaikanmasalahlingkungantidakmenyelesaikanpersoalan
yang ada, disebabkanacuhnyapihak yang bermasalahdalammengindahkanaturan yang
berlakudancenderungrumit.
8. Banyak proyek pembangunan yang dijalankan tanpa
disertai AMDAL atau
menggunakan AMDAL fiktif, sebagai contoh kasus
adalah proyek reklamasi di Sabang (Studi Kasus). Bagaimana pendapat saudara
mengenai hal ini ?
jawab: Menurutsaya, kasusproyekreklamasi di
Sabangadalahcontohdariketidakpedulianpengusahaterhadapkelestarianlingkungandanhanyamemikirkankeuntunganpribadisaja.
DalamsatusumberdinyatakanbhawapihakpemerintahdaerahSabangsudahtidakmemberikanizinkepadapengusahareklamasiuntukmelakukanaktivitastsb.
Hal inijugaseharusnyadiawasisecaraketatolehpemerintahdaerahsetempat.
Karenainijugamerupakanketeledorandalampengawasandaripihakpemerintah di
Sabangsendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar